Hari Kamis (10/09/2020) pukul 17.00 WIB Polsek Pintu Rime Gayo mengamankan 2 ( Dua) orang pelaku tindak pidana pemerasan dan atau perampasan HP yang terjadi pada hari senin silam di Kampung Bintang Berangun Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah.
Yang mana kejadian perampasan HP tersebut terjadi pada hari Senin (07/09/2020) pukul 15.00 WIB di Kampung Bintang Berangun Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / IX / POLSEK PRG / SPKT “B” tanggal 07 September 2020.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Iptu Mustafa menjelaskan kedua orang pelaku tersebut adalah RA (25) warga kecamatan Pintu Rime Gayo dan AJ (39) warga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
Dalam pengamanan dua orang tersangka tersebut juga diamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria tanpa Body dan Nomor Polisi (Kendaraan Pelaku) dan 1 (satu) unit Handphone merk infinix warna Ungu (milik korban) yang merupakan petugas koperasi.
Untuk saat sekarang ini, 2 (Dua) orang pelaku kasus tindak pidana Pemerasan tersebut telah diamankan di Mako Polsek Pintu Rime Gayo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tutup Iptu Mustafa.