Tribratanews Polres Bener Meriah: Polres Bener Meriah menggelar pra rekontruksi dalam perkara kasus pembunuhan berencana yang menimpa korban (Alm.Muhamad Ali), pra rekontruksi dilaksanakan pada rabu siang sekira pkl.13.00 Wib.di Kp.Penosan Jaya (weh 2), Kec. Permata, tepat nya tersangka membuang tubuh korban ke jurang.kamis”(09/05/2019)
pra rekontruksi ini memperagakan 19 adegan dengan menghadirkan 1 tersangka
Kegiatan itu akan kami pra-rekonstruksi di lokasi TKP kejadian” kata Kasubag Humas Polres Bener Meriah AKP Abdul Hamid. Ia melanjutkan usai pra-rekonstruksi, kepolisian akan merekonstruksi ulang kembali di lokasi kejadian sebenarnya. tujuan kegiatan ini ialah mengetahui peran tersangka M dalam membunuh korban.M Ali.
ia juga menambahkan untuk jadwal rekonstruksi belum diketahui. kapan akan dilaksanakan nya. karena mengingat kasus ini masih di dalam dan mencari fakta-fakta yang ada, akan kebenaran keterangan dari tersangak M.(humas BM/gun’s)”